Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kasus Perundungan Penyandang Disabilitas di Pacitan Kembali Bergulir, Polres Tunggu Laporan Korban

Abd Munib20 Agustus 202614.56 WIB
Kasus Perundungan Penyandang Disabilitas di Pacitan Kembali Bergulir, Polres Tunggu Laporan Korban

SUARBERITA.COM - Kasus dugaan perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kembali menjadi perhatian. Meski sebelumnya perkara tersebut telah dimediasi oleh Polsek Arjosari dan kedua pihak disebut sempat sepakat berdamai, keluarga korban mengaku belum menerima penyelesaian tersebut.

Polres Pacitan kini membuka peluang untuk memproses perkara tersebut melalui jalur hukum. Namun, kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak korban atau pelapor. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, proses hukum dapat dilakukan apabila pihak korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

“Dari Polres Pacitan menunggu laporan dari pihak korban, walaupun sebelumnya sudah dimediasi oleh Polsek Arjosari,” kata Ayub dikutip dari tvonenews, Kamis (20/8/2026).

Dia menegaskan proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum. Kepolisian tetap dapat menindaklanjuti perkara apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Adanya proses mediasi sebelumnya juga tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk memproses perkara apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Kami menunggu laporan resmi dari pihak pelapor,” imbuhnya.

Ayub memastikan Polres Pacitan akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila telah diterima secara resmi. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas beredar di media sosial.

Korban diketahui bernama Mohammad Choirul Fikri, 21, warga Dusun Krajan, Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Dalam video yang beredar, korban terlihat berada di sebuah pos kamling di Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari.

Berdasarkan pengakuan korban, pihaknya diduga menjadi sasaran tindakan perundungan dan kekerasan. Korban mengaku dipaksa meminum minuman keras. Setelah itu, dia disebut diminta menjilat puntung rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng.

Korban juga mengaku mendapat ancaman serta kepalanya dibenturkan ke dinding sebanyak dua kali. Dalam perkara tersebut, seorang pria yang akrab disapa Borti sebelumnya telah dimintai keterangan oleh kepolisian dan disebut sebagai terduga pelaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!