Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan Digugat

Chaterina R18 Agustus 202615.27 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan Digugat

SUARBERITA.COM -Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Perkara ini berkaitan dengan gugatan Febrie terhadap sejumlah tindakan penegak hukum yang menetapkannya sebagai tersangka serta melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Dalam perkara pertama, Febrie mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penahanan.

Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang disertai tindakan penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda. Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, sedangkan perkara kedua tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dikutip dari kantor berita Antara, (18/8).

Sidang kedua perkara tersebut dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam proses praperadilan ini, pengadilan akan menilai tindakan hukum yang dipersoalkan oleh pihak Febrie, bukan mengadili pokok perkara pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Pihak swasta Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Melalui gugatan praperadilan ini, pihak Febrie meminta pengadilan menguji apakah penetapan tersangka dan berbagai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!