SUARBERITA.COM - Perkara pencucian uang terkait mineral dan batubara memasuki tahap penuntutan setelah Bareskrim menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku secara transparan pula.
Kasus ini bermula dari persidangan perkara pembelian emas yang diduga berasal dari pertambangan emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya aliran emas hasil PETI yang kemudian dijual kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan usaha di Jawa Timur. Emas tersebut selanjutnya dikirim untuk dimurnikan dan dibentuk menjadi emas batangan agar tampak legal.
Dari penelusuran aliran dana dan aset, penyidik kemudian mengarah kepada Teddy Wijaya, Debby Wijaya, serta PT Semar Permata Emas Mulia. Dugaan TPPU muncul karena hasil kejahatan tersebut diduga ditempatkan, ditransfer, dan digunakan kembali dalam aktivitas usaha melalui sejumlah rekening. Penyidik Bareskrim selanjutnya melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk, hingga menemukan uang Rp6,17 miliar, US$60 ribu, serta emas lebih dari 100 kilogram.
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Juli 2026. Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pada 6 Agustus 2026 untuk memasuki tahap penuntutan.
Bareskrim Polri melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mineral dan batubara kepada Kejaksaan. Kasus menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.
Barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk. Yogi mengatakan dalam keterangannya, “Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk.”
Dari rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, penyidik menyita Rp6.177.860.000 serta 600 lembar uang pecahan US$100 senilai US$60.000. Emas batangan, butiran, dan potongan yang disita berbobot lebih dari 100 kilogram. Barang tersebut mencakup merek UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, King Halim, serta emas tanpa merek. Terdapat 15 keping Metalor dan 16 keping Simba, masing-masing satu kilogram.
Penyidik juga mengamankan peralatan peleburan emas serta dokumen transaksi. Yogi menyebut, “Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.” Dikutip dari Kompas, Jum’at (14/08/2026)
Dokumen mencatat transaksi 70,94 kilogram emas senilai Rp75,51 miliar, 61,60 kilogram senilai Rp64,96 miliar, 82,24 kilogram senilai Rp65,16 miliar, dan 56,77 kilogram senilai Rp61,85 miliar. Berkas perkara dinyatakan P-21 pada 29 Juli 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto UU Nomor 4 Tahun 2009, serta ketentuan KUHP terkait TPPU.
Dengan berkas P-21 dan barang bukti telah dilimpahkan, perkara kini memasuki proses penuntutan, sedangkan keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana akan diuji melalui persidangan sesuai ketentuan hukum berlaku.

