Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
22 artikel ditemukan
Meta ungkap kesalahan sistem global sebabkan pemblokiran massal akun WhatsApp, akses dipulihkan cepat.
Komdigi memperkuat infrastruktur digital untuk mendukung perluasan Perlinsos. Sistem telah diterapkan di 153 kabupaten dan kota, menjangkau lebih dari 3 juta keluarga.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengingatkan media massa dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks tentang demo menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Indosat mengkaji implementasi putusan MK terkait kuota internet tak hangus, sambil menunggu aturan teknis Komdigi dan menyiapkan penyesuaian sistem layanan pelanggan.
Kementerian Komdigi mengklarifikasi konteks istilah "Londo Ireng" yang disampaikan Presiden Prabowo usai menuai gelombang kritik publik.
Perusahaan Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan WhatsApp melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia untuk memberantas spam promosi judi online.
Menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), berbagai platform termasuk media sosial dan game online telah menonaktifkan 4,7 juta akun anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menambah kapasitas satelit untuk layanan telekomunikasi dan internet di wilayah perbatasan Indonesia.
Guna memperkuat penindakan kejahatan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan kerja sama.
Pemerintah menyalurkan bantuan Starlink, telepon seluler, dan penguatan Base Transceiver Station (BTS) untuk meningkatkan akses komunikasi masyarakat Pulau Miangas perbatasan Indonesia.
Viral konten korban kecelakaan kereta yang dibagikan oleh netizen, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia meminta netizen untuk lebih bijak.
Google baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam acara Deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia meminta jurnalis untuk menjaga standar praktik jurnalistik.
TikTok baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bersama Komnas Perempuan akan perketat pengawasan platform digital seperti media sosial untuk mencegah kasus pelecehan perempuan secara daring.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (AI) akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2026. Regulasi ini bertujuan memberikan kerangka tata kelola yang jelas untuk mendorong pengembangan AI yang etis dan transparan.
Meta baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Indosat Ooredoo Hutchison resmi meluncurkan Sahabat-AI, sebuah aplikasi kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Aplikasi ini mendukung multi-bahasa daerah dan berbagai fitur canggih dalam satu platform terpadu.
Meta dan Google mendapatkan surat panggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia karena melanggar PP Tunas tentang pembatasan akses anak di ruang digital.
X dan Bigo Live mendapatkan apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia karena mematuhi PP Tunas tentang pembatasan akses anak di ruang digital.
Menjadi negara non-barat pertama yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki media sosial, Indonesia membuat regulasi yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.