Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Komdigi Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun akan Dinonaktifkan

Maindarto Sukowati6 Maret 202621.00 WIB
Komdigi Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun akan Dinonaktifkan
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Untuk saat ini, platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!