Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Respons Surat Panggilan Komdigi, Meta Patuhi Aturan Pembatasan Akses Anak

Muhammad Nadhif Firdausi11 April 202611.00 WIB
Respons Surat Panggilan Komdigi, Meta Patuhi Aturan Pembatasan Akses Anak

SUARBERITA.COM – Meta baru saja mematuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Sebelumnya, Meta sempat mendapatkan surat panggilan sebanyak dua kali sebagai teguran untuk menerapkan aturan tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia.”

Meta kini telah menetapkan batas usia anak untuk memiliki media sosial dengan minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia-Pasifik. Meskipun Meta telah mematuhi PP Tunas, pengawasan penuh tetap berjalan dengan bertahap, terukur, dan evaluasi berkala.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!