Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Teknologi

Putusan MK soal Kuota Tak Hangus, Indosat Lakukan Kajian Menyeluruh

Ulfa Safira29 Juli 202612.10 WIB
Putusan MK soal Kuota Tak Hangus, Indosat Lakukan Kajian Menyeluruh

SUARBERITA.COM - Indosat Ooredoo Hutchison masih mempelajari dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Direktur & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, menyampaikan perusahaan menghargai putusan tersebut dan menilai kebijakan itu menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan bagi pelanggan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.

"Saat ini, kami tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut untuk memastikan seluruh proses implementasinya berjalan lancar, patuh pada ketentuan hukum, serta memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan," ujar Reski, dikutip dari CNN INdonesia

Menurut Reski, Indosat telah menawarkan beragam pilihan paket layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kebiasaan penggunaan setiap pelanggan. Skema tersebut dinilai memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan layanan yang paling sesuai.

Di sisi lain, perusahaan mulai menyiapkan penyesuaian pada sistem pendukung operasional, termasuk aplikasi layanan mandiri. Langkah ini dilakukan agar pelanggan dapat memantau penggunaan kuota secara lebih jelas, mudah, dan akurat.

Indosat juga menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah dengan menunggu aturan teknis yang tengah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan. Indosat juga terus memberikan kualitas layanan yang lebih baik untuk mendukung akselerasi ekonomi digital di Indonesia," ujar Reski.

Sebelumnya, MK memutuskan operator seluler harus memberikan alternatif layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan pelanggan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penyelenggaraan layanan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus mengutamakan perlindungan hak konsumen.

MK juga meminta penyedia layanan meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan, mencakup rincian tarif, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga informasi mengenai berakhirnya layanan. Putusan tersebut merupakan hasil pengujian terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!