SUARBERITA.COM – Google baru saja mematuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Sebelumnya, Google sempat mendapatkan surat panggilan sebanyak dua kali sebagai teguran untuk menerapkan aturan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengatakan, “Pada Rabu, 22 April 2026, pemerintah mengapresiasi karena Google yang menaungi YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi.”
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Google telah menerapkan PP Tunas khususnya pada platform YouTube dengan menonaktifkan akun anak secara bertahap termasuk menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja. Dampaknya, anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia kehilangan akses akun mereka, tetapi data akun dapat diakses kembali jika sudah mencapai usia 16 tahun.
Google yang menaungi YouTube kini telah menyusul platform lainnya dengan menetapkan batas usia anak untuk memiliki media sosial dengan minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas. Meskipun Google telah mematuhi PP Tunas, pengawasan penuh tetap berjalan dengan bertahap, terukur, dan evaluasi berkala.

