SUARBERITA.COM - Menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), berbagai platform termasuk media sosial dan game online telah menonaktifkan 4,7 juta akun anak. Hal ini menjadi kewajiban platform sebagai ruang digital dalam mematuhi regulasi pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam keterangan pers pada Kamis (25/6) mengatakan, “TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti.”
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengevaluasi profil risiko dari masing-masing platform untuk memastikan keamanan anak di ruang digital. Menurut Meutya, pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform mematuhi regulasi pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap platform yang beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, melainkan dukungan masyarakat khususnya orang tua dan platform sebagai ruang digital. Oleh karena itu, pemerintah berharap kesadaran publik tentang pentingnya pembatasan akses anak di ruang digital seperti media sosial dan game online.

