Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Patuhi Aturan Pembatasan Akses Anak, TikTok Tutup 780.000 Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Muhammad Nadhif Firdausi18 April 202618.00 WIB
Patuhi Aturan Pembatasan Akses Anak, TikTok Tutup 780.000 Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun

SUARBERITA.COM – TikTok di bawah naungan perusahaan ByteDance Ltd. baru saja mematuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengatakan, “Kami mencatat bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun untuk Indonesia.”

TikTok memahami risiko dari kebijakan yang berlaku di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dampak yang muncul seperti beberapa konten dari orang tua yang akun anaknya dinonaktifkan karena di bawah usia minimum 16 tahun. Beberapa orang tua merasa kewalahan akibat anak yang menangis dan memberontak karena anak tidak bisa mengakses akun TikTok.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tetap mengimbau orang tua bahwa terdapat gejolak pada anak dari kebijakan PP Tunas. Orang tua diharapkan dapat memberikan perhatian penuh seperti memperbanyak interaksi dan mengajak bermain yang tidak melibatkan gadget apalagi aplikasi TikTok cukup banyak pengguna yang didominasi anak dan remaja.

TikTok kini telah menetapkan batas usia anak untuk memiliki media sosial dengan minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas. Pemerintah berharap agar platform lain bisa mengikuti langkah platform yang telah mematuhi PP Tunas.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!