Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Pelecehan Perempuan secara Daring Marak Terjadi seperti Kasus Mahasiswa FH UI, Pemerintah Awasi Platform Digital

Muhammad Nadhif Firdausi17 April 202617.00 WIB
Pelecehan Perempuan secara Daring Marak Terjadi seperti Kasus Mahasiswa FH UI, Pemerintah Awasi Platform Digital

SUARBERITA.COM – Kasus pelecehan perempuan secara daring melalui media sosial marak terjadi. Masih hangat diperbincangkan masyarakat, kasus pelecehan perempuan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui grup chat di aplikasi LINE menuai kecaman netizen.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, kasus pelecehan perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk kasus paling dominan yaitu kekerasan seksual online melalui media sosial yang mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengatakan, “Kalau memang sangat membahayakan, kami bisa kenakan sanksi sampai dengan penutupan platform digital seperti media sosial. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka. Kekerasan daring harus ditindak tegas,” ujarnya dalam audiensi bersama Komnas Perempuan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberi sanksi pada platform digital yang membahayakan publik. Selain itu, pemerintah berkolaborasi dengan Komnas Perempuan dan Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan kasus pelecehan perempuan di media sosial. Kolaborasi juga diarahkan dalam literasi digital, kampanye publik, penyusunan kebijakan, dan pengawasan platform digital secara ketat.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!