Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Melanggar Aturan Pembatasan Akses Anak, Meta dan Google Mendapatkan Surat Panggilan dari Komdigi

Muhammad Nadhif Firdausi7 April 202621.00 WIB
Melanggar Aturan Pembatasan Akses Anak, Meta dan Google Mendapatkan Surat Panggilan dari Komdigi

SUARBERITA.COM – Indonesia baru saja menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Sejak berlaku tanggal 28 Maret 2026, terdapat pelanggaran dari platform Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads. Platform Google yang menaungi YouTube juga masih melanggar regulasi tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memberikan surat panggilan kepada Meta dan Google. Platform tersebut seharusnya membatasi akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun sebagai wujud dukungan terhadap ekosistem internet yang positif. 

Terhitung tanggal berlaku peraturan tersebut, Meta dan Google sudah mendapatkan surat panggilan sebanyak dua kali. Sebelumnya, penyidakan ke kantor Meta dan Google juga sudah dilakukan. Pemerintah akan mengawasi dan menindak tegas jika Meta dan Google tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

(Muhammad Nadhif Firdausi)

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!