Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Patuhi Aturan Pembatasan Akses Anak, Komdigi Apresiasi X dan Bigo Live

Muhammad Nadhif Firdausi4 April 202614.55 WIB
Patuhi Aturan Pembatasan Akses Anak, Komdigi Apresiasi X dan Bigo Live

SUARBERITA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) telah berlaku sejak 28 Maret 2026. Indonesia sebagai negara non-barat pertama yang membuat regulasi pembatasan akses anak di ruang digital terus memantau berbagai platform yang beroperasi. Terdapat platform yang sudah mematuhi regulasi tersebut yaitu X dan Bigo Live.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengatakan, “Ada dua platform yang kooperatif secara penuh yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih terus mengawasi.” Platform tersebut sejauh ini sudah membatasi akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun sebagai wujud dukungan terhadap ekosistem internet yang positif. 

Lebih lanjut, Meutya menegaskan kepada platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku tanpa kompromi. Terhitung tanggal berlaku peraturan tersebut, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi platform yang belum patuh juga diimbau pemerintah untuk segera mematuhi regulasi tersebut.

(Muhammad Nadhif Firdausi)

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!