JAKARTA – Indonesia mengambil langkah besar sebagai negara non-barat pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menghindari berbagai kejahatan internet. Hal tersebut diatur dalam PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, pemerintah memblokir akun media sosial dan game online milik anak di bawah usia 16 tahun mulai dari platform YouTube, Facebook, Instagram, Threads, TikTok, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap seiring perkembangan waktu.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat melindungi anak di ruang digital khususnya pada platform berisiko tinggi agar terhindar dari adiksi algoritma, pornografi, penipuan, dan kejahatan internet lainnya.
(Muhammad Nadhif Firdausi)

