Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
12 artikel ditemukan
Langkah hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menjadi penolakan terhadap praperadilan kedua yang diajukan Febrie dalam perkara yang menjeratnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya berujung penolakan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka sah menurut hukum.
Praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Hakim menilai persoalan yang diajukan Tifa seharusnya ditempuh melalui mekanisme dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan kembali melalui praperadilan.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Lodewyk kini mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka di ambil dari suarberita edisi tanggal 19 agustus. Kedua perkara tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kortastipidkor Polri membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menilai banyak dugaan pelanggaran yang terjadi kepada klien.
PN Jakpus jadwalkan praperadilan Lodewyk Pusung terkait status tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG 2026.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui permohonan tersebut, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung membuka sejumlah kemungkinan dalam proses hukumnya. Menurutnya, ada tiga skenario yang dapat terjadi, mulai dari gugurnya status tersangka melalui praperadilan hingga kemungkinan perkara tidak berlanjut.
Penangkapan tidak sah tidak menggugurkan status tersangka; proses hukum Roy Suryo tetap berlanjut secara sah.