Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

PN Jakpus Jadwalkan Praperadilan Lodewyk Pusung Eks Wakil BGN Terkait Status Tersangka

Moh Wasil Haqqullah8 Agustus 202617.11 WIB
PN Jakpus Jadwalkan Praperadilan Lodewyk Pusung Eks Wakil BGN Terkait Status Tersangka

SUARBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk menguji status tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang praperadilan Lodewyk Pusung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Lodewyk, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, mempersoalkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN pada 2025–2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan perkara terdaftar dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Lodewyk sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung sebagai termohon. Firman Akbar ditunjuk. “Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya,” tutur Andi. Dikutip dari Antara. Sabtu (8/8/2026).

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan permohonan serupa ke PN Jakarta Selatan, tetapi tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang. Hakim tunggal Abdul Affandi menyebut tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan, berlangsung di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Berdasarkan KUHAP, permohonan harus diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tindakan tersebut.

Perkara pokoknya berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga, termasuk pengadaan 21.801 sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Dana dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal, yang disebut tidak memenuhi syarat vendor dan diduga melakukan mark up. Selain Lodewyk, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono sebagai tersangka. Lodewyk dijerat ketentuan KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang di PN Jakarta Pusat akan menentukan apakah permohonan Lodewyk dapat diperiksa oleh pengadilan berwenang. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak perkara karena persoalan wilayah hukum, bukan substansi gugatan. Lodewyk tetap berstatus tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG, bersama empat tersangka lain, dengan proses hukum berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!