Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Penangkapan Roy Suryo Dinyatakan Tidak Sah oleh Hakim, Bagaimana Nasib Status Tersangkanya?

Moh Wasil Haqqullah8 Juli 202621.00 WIB
Penangkapan Roy Suryo Dinyatakan Tidak Sah oleh Hakim, Bagaimana Nasib Status Tersangkanya?

SUARBERITA.COM - Putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah telah memicu pertanyaan besar di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah putusan tersebut secara otomatis membatalkan seluruh proses hukum dan status tersangka yang disandangnya?

Dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Roy Suryo tidak memenuhi prosedur hukum yang sah. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum akan pentingnya tertib administrasi dalam menjalankan tugas. Meski penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah, para ahli hukum menegaskan bahwa hal ini tidak serta-merta menggugurkan pokok perkara yang sedang disidik.

“Putusan kami hanya melekat kepada para pihak. Kalau berdampak kepada hubungan-hubungan hukum, tidak. Kami profesional hanya menilai apa yang terungkap di persidangan,” kata Halida usai persidangan di PN Jakarta Selatan. Dikutip dari Kompas, Rabu (8/7/2026).

Secara teknis, dampak langsung dari putusan praperadilan ini adalah kewajiban bagi penyidik untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala bentuk penahanan yang sedang berjalan. Namun, status tersangka yang melekat pada Roy Suryo tetap sah selama penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Artinya, penyidik masih memiliki otoritas untuk melanjutkan proses penyidikan. Untuk memperbaiki keadaan, penyidik dapat melakukan tindakan hukum ulang dengan melengkapi administrasi serta prosedur sesuai koridor hukum yang benar. Dengan demikian, perkara pokok tetap berlanjut dan proses hukum tidak terhenti hanya karena kesalahan prosedural dalam penangkapan awal.

Putusan praperadilan terkait ketidaksahan penangkapan Roy Suryo hanyalah koreksi atas prosedur administratif, bukan pembatalan atas substansi perkara. Status tersangka tetap melekat dan proses hukum dipastikan terus berjalan dengan pemenuhan prosedur yang lebih cermat oleh pihak penyidik.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!