SUARBERITA.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah tersebut menjadi upaya ketiga yang ditempuh Lodewyk untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan terbaru tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dikutip dari CNNIndonesia, (28/8).
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan praperadilan. Namun, permohonan sebelumnya tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara karena persoalan kewenangan pengadilan.
Pengadilan kembali praperadilan ini menunjukkan Lodewyk masih berupaya menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Kejagung menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat masih berjalan.
Dengan didaftarkannya permohonan terbaru, proses praperadilan Lodewyk kembali menjadi perhatian karena akan menentukan apakah gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi atau kembali terhenti pada persoalan prosedural.

