Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Mahfud MD Beberkan 3 Skenario Kasus Febrie Adriansyah Bisa Gugur, Praperadilan Hingga Deponering Jadi Sorotan

Chaterina R19 Juli 202613.05 WIB
Mahfud MD Beberkan 3 Skenario Kasus Febrie Adriansyah Bisa Gugur, Praperadilan Hingga Deponering Jadi Sorotan

SUARBERITA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung membuka sejumlah kemungkinan dalam proses hukumnya. Menurutnya, ada tiga skenario yang dapat terjadi, mulai dari gugurnya status tersangka melalui praperadilan hingga kemungkinan perkara tidak berlanjut.

Skenario pertama berkaitan dengan aspek prosedural penetapan tersangka. Mahfud menjelaskan, apabila nantinya pengadilan menilai terdapat cacat dalam proses hukum yang dilakukan penyidik sebelum pelimpahan perkara, maka status tersangka dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. Penilaian itu sepenuhnya berada di tangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemungkinan kedua adalah penyidikan tetap berjalan di Kejaksaan Agung, namun prosesnya berlangsung cukup lama. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian perkara dikhawatirkan menjadi berlarut-larut sehinggga kepastian hukum bagi semua pihak belum segera tercapai.

Sementara itu, skenario ketiga yang disampaikan Mahfud adalah perkara berpotensi dihentikan atau dikesampingkan melalui mekanisme hukum tertentu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan analisis terhadap berbagai kemungkinan yang dapat muncul setelah pelimpahan perkara, bukan sebuah kepastian mengenai arah penanganan kasus.

“Kalau prosedurnya dianggap tidak sah, status tersangkanya bisa gugur melalui praperadilan,” kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip Kompas.

Mahfud berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan professional agar tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dengan menyelesaikan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!