Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Eks Waka BGN Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Korupsi MBG

Chaterina R29 Juli 202618.10 WIB
Eks Waka BGN Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Korupsi MBG

SUARBERITA.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui permohonan tersebut, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah.

Dalam sidang yang digelar Senin (27/7), tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar itu, mereka meminta hakim membatalkan status tersangka berikut penyidikan, penangkapan, penahanan, serta tindakan hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, dalam persidangan menyampaikan permohonan agar majelis hakim “menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” dikutip dari CNNIndonesia.

Apabila permohonan itu dikabulkan, pihak pemohon juga meminta hak-hak hukum Lodewyk dipulihkan, termasuk pembebasan dari tahanan dan penghentian seluruh proses penyidikan yang masih berjalan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap meyakini proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Lembaga tersebut sebelumnya menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program MBG setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup dalam tahap penyidikan.

Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!