SUARBERITA.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya berujung penolakan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka sah menurut hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses perkara terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Karena itu, hakim menilai tindakan penggeledahan dilakukan dalam kerangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.
Hakim juga menolak dalil mengenai jarak dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026. Menurut hakim, KUHAP tidak menentukan batas waktu tertentu sejak penyidikan dimulai hingga penggeledahan dilakukan.
Perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 juga dinilai tidak membatalkan tindakan tersebut. Hakim menilai tidak terbukti adanya perubahan objek maupun ruang lingkup penggeledahan yang telah mendapat izin.
Terkait ditemukannya foto keluarga dan surat pribadi, hakim menyatakan benda yang tidak berkaitan dengan perkara dapat dimintakan pengembalian. Namun, keberadaan benda pribadi tidak otomatis membuat penyitaan uang, emas, dan dokumen transaksi yang diduga terkait perkara menjadi tidak sah. Hakim juga tidak menemukan cacat prosedur terkait penggeledahan.
Sementara mengenai status tersangka, hakim menyatakan penetapan Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah berdasarkan gelar perkara pada 10 Juli 2026. Tidak adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tersangka juga tidak menjadi alasan otomatis untuk membatalkan status tersebut.
Hakim turut menilai tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi perkara TPPU. Pencegahan Febrie ke luar negeri pun dinyatakan memiliki alasan kepentingan penyidikan.
Selain itu, pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai bentuk sinergisitas dan tidak menghilangkan keabsahan alat bukti yang telah diperoleh. Dengan demikian, hakim menyatakan tidak ada tindakan pokok yang dapat menjadi dasar pembatalan proses terhadap Febrie.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Putusan PN Jakarta Selatan ini sekaligus menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tidak beralasan menurut pertimbangan hakim.
Perkara ini teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Febrie masih mengajukan praperadilan lain terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang putusannya dijadwalkan dibacakan Jumat (28/8/2026).
