
Atasi Celah Penyimpangan Layanan Ibadah Haji Khusus, Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam layanan ibadah haji khusus untuk mencegah penyimpangan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).














