SUARBERITA.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam layanan ibadah haji khusus untuk mencegah penyimpangan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Langkah ini menjadi upaya pembenahan tata kelola untuk memastikan proses keberangkatan jamaah haji lebih adil dengan pertimbangan nomor urut porsi sepenuhnya.
Dilansir dari VIVA News & Insights, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Malang pada Sabtu (18/7).
“Ketika kami membersihkan tata kelola ibadah haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah haji lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa terdapat celah penyimpangan dari praktik jual beli harga yang tidak masuk akal dalam mekanisme lunas tunda ganti. Menurut Dahnil, mekanisme lunas tunda ganti harus dihapus untuk keadilan bagi jamaah haji.
“Kemudian, kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Jadi, jamaah haji yang bisa berangkat harus sesuai nomor urut porsinya,” pungkas Dahnil.
Sementara itu, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dinilai dapat menghentikan manuver oknum tidak bertanggung jawab yang mencari profit. Dengan demikian, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dalam layanan ibadah haji khusus menjadi pembenahan tata kelola yang lebih berkeadilan bagi jamaah haji.

