Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Damping Pemeriksaan di Kejagung

Chaterina R18 Juli 202612.34 WIB
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Damping Pemeriksaan di Kejagung

SUARBERITA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kehadiran Hotman di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7), sekaligus menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap Febrie dalam proses pemeriksaan penyidik.

Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Kedatangannya sempat menjadi perhatian awak media yang telah menunggu jalannya pemeriksaan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dari Polri dan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman Paris kepada awak media di Jakarta, Jumat. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dikutip langsung dari kantor berita Antara.

Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum menambahkan perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Dengan statusnya sebagai penasihat hukum, Hotman akan mendampingi kliennya dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan penyidik hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia sebelum dialihkan ke Kejaksaan Agung. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka. Setelah pengalihan perkara, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani penyidikan tiga perkara tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!