Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Ribuan Pendamping PKH Rangkap Jabatan

Moh Wasil Haqqullah19 Juli 202613.00 WIB
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Ribuan Pendamping PKH Rangkap Jabatan

SUARBERITA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara resmi mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai ribuan pendamping Program Keluarga Harapan yang merangkap pekerjaan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Berdasarkan laporan resmi dari media Kompas.com pada hari Kamis (16/7/2026), terdapat data mengenai lebih dari 1.600 tenaga pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang sempat terindikasi kuat memiliki jabatan ganda atau rangkap sebelum mereka resmi diangkat menjadi pegawai ASN P3K.

Menteri Sosial yang akrab disapa dengan panggilan Gus Ipul memberikan penjelasan bahwa temuan administratif tersebut memang terjadi pada saat para petugas bersangkutan masih aktif berstatus sebagai tenaga kerja honorer daerah. Kementerian Sosial kemudian langsung bergerak sangat cepat melaksanakan agenda validasi data internal guna memastikan kebenaran seluruh informasi lapangan tersebut.

"Yang 800 itu, ada 100 sekian yang (pelanggaran) berat, karena dia jamnya utuh (rangkap pekerjaan penuh), ada sebagian lagi dia enggak kerja penuh tapi freelance atau beberapa waktu, sehingga tidak mengurangi jam kerja dia sebagai pendamping," ujar Gus Ipul, Dikutip dari kompas, Kamis (16/7/2026).

Dari total jumlah pegawai bermasalah, tercatat ada 100 lebih personel melakukan kategori pelanggaran berat akibat mengambil jam kerja penuh di tempat lain. Sementara itu, sebagian pegawai sisanya hanya bekerja lepas tanpa mengabaikan tanggung jawab utama mereka.

Gus Ipul secara tegas menginstruksikan seluruh oknum yang terbukti mengurangi jam pelayanan untuk segera mengembalikan uang negara. Upaya penyelesaian ini dipantau langsung pihak BPK melalui rencana aksi terperinci. Langkah tegas Kementerian Sosial ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas anggaran negara serta menjaga kualitas program jaring pengaman sosial nasional.

Kasus rangkap jabatan pendamping Program Keluarga Harapan kini diselesaikan melalui pengembalian dana gaji oleh oknum terkait. Validasi internal Kementerian Sosial berhasil memetakan pelanggaran berat dan ringan guna menjaga efisiensi kinerja. Pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan memastikan proses pembenahan birokrasi ini berjalan transparan demi mengoptimalkan seluruh proses penyaluran bantuan sosial.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!