Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
12 artikel ditemukan
Perusahaan Meta yang salah satunya menaungi Threads baru saja merilis fitur pengawasan orang tua untuk melindungi anak dan remaja.
Menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), berbagai platform termasuk media sosial dan game online telah menonaktifkan 4,7 juta akun anak.
YouTube di bawah naungan Google mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Roblox baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Google baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
TikTok baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meta baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meta dan Google mendapatkan surat panggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia karena melanggar PP Tunas tentang pembatasan akses anak di ruang digital.
X dan Bigo Live mendapatkan apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia karena mematuhi PP Tunas tentang pembatasan akses anak di ruang digital.
Indonesia mengambil langkah besar sebagai negara non-barat pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menghindari berbagai kejahatan internet.
Menjadi negara non-barat pertama yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki media sosial, Indonesia membuat regulasi yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.