SUARBERITA.COM - YouTube di bawah naungan Google mematuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Bentuk kepatuhan YouTube ditandai dengan perilisan Digital Wellbeing Guidebook sebagai tanggung jawab platform digital.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada Senin (8/6) mengatakan, “Kita melihat masih banyak orang tua yang bertanya bagaimana mendampingi anak menggunakan media sosial, bagaimana menyikapi gim daring, dan bagaimana menjaga mereka tetap aman di ruang digital. Oleh karena itu, kami meluncurkan buku panduan ini.”
Lebih lanjut, Meutya dalam perilisan Digital Wellbeing Guidebook menjelaskan bahwa orang tua harus melindungi anaknya baik di ruang fisik maupun ruang digital. Menurut Meutya, perilisan buku ini menjadi bahan edukasi dan panduan praktis bagi orang tua.
Melalui buku yang ditulis dengan kolaborasi antara YouTube, Kementerian Komunikasi dan Digital, Universitas Indonesia, dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, buku ini menjadi pedoman perlindungan anak dalam mengakses teknologi secara sehat.

