JAKARTA – Menjadi negara non-barat pertama yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki media sosial, Indonesia membuat regulasi turunan dari PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Peraturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 merupakan aturan yang berfungsi untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun di ruang digital khususnya platform berisiko tinggi agar terhindar dari kejahatan internet.
Terhitung sejak tanggal berlaku peraturan tersebut, pemerintah akan memblokir akun media sosial dan game online milik anak di bawah usia 16 tahun mulai dari platform YouTube, Facebook, Instagram, Threads, TikTok, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap seiring perkembangan waktu.
(Muhammad Nadhif Firdausi)

