Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
11 artikel ditemukan
KPK menyita aset Rp150 miliar dari Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi imigrasi.
KPK menyita uang 8.500 dolar Singapura dari ruangan Kepala kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait pemerasan WNA.
KPK menduga oknum kantor imigrasi memeras warga negara asing agar terhindar dari sanksi deportasi paksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bali untuk mencari tambahan barang bukti.
KPK mengungkap rincian uang tunai dan mata uang asing yang disita saat menggeledah rumah Wamen Imipas Silmy Karim. Selain uang, penyidik turut mengamankan perhiasan, moge, mobil sport, dan vespa.
KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung dari kantor imigrasi hingga tingkat pusat. Mantan Dirjen Imigrasi yang kini eks Wamen Imipas, Silmy Karim, diduga meminta jatah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Praktik tersebut kemudian dijalankan secara berjenjang oleh sejumlah pejabat dan staf dengan nilai dugaan penerimaan mencapai Rp145,5 miliar.
KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sedang menelusuri asal-usul aset senilai Rp17,5 miliar yang telah disita, termasuk kendaraan, aset kripto, tanah, dan perhiasan. Jika terbukti berasal dari hasil korupsi, pasal TPPU dapat diterapkan kepada para tersangka.
Menteri Imipas Agus Andrianto menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Agus meminta seluruh jajaran mendukung penyidikan serta memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal. Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan Silmy dari jabatannya dan menyatakan siap kooperatif membantu proses hukum yang berlangsung.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Silmy Karim terjadi saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Silmy bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan gratifikasi serta langsung ditahan selama 20 hari pertama.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026). Silmy yang sebelumnya sempat dicari penyidik terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat itu juga tampak terborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum resmi Silmy Karim.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK setelah sempat dicari penyidik dalam rangkaian OTT Imigrasi Jakarta Barat. Silmy langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Sebelumnya, KPK meminta Silmy kooperatif dan menyerahkan diri untuk membantu proses penyidikan yang masih terus berkembang.