Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Kasus Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim

M Rayhan Wildani K20 Juni 202622.00 WIB
KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Kasus Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bali untuk mencari tambahan barang bukti.

Dilansir dari Detik, penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (20/6/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," ujar Budi.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, hingga kendaraan, sepeda, serta beberapa perhiasan. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti yang telah disita.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!