Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Temukan Uang Tunai 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kerja Kepala kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Moh Wasil Haqqullah6 Agustus 202614.23 WIB
KPK Temukan Uang Tunai 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kerja Kepala kantor Imigrasi Jakarta Selatan

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Temuan tersebut berada di ruang kerja kepala kantor imigrasi setempat guna mengusut kasus korupsi

KPK mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ditemukan langsung di dalam ruangan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Bila di konversi ke mata uang IDR 8.500 dollar Singapura setara dengan Rp118.696.380 (seratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang turut menjerat eks Wamen Imipas, Silmy Karim, beserta sejumlah pihak lainnya. Selain uang tunai dalam mata uang asing, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dari lokasi penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut selanjutnya akan melalui tahap analisis mendalam. Langkah ini ditempuh guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana korupsi yang tengah disidik. "Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Dikutip dari Kompas Kamis (6/8/2026).

Penyitaan 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kanim Jakarta Selatan memperkuat bukti penyidikan korupsi izin tinggal WNA oleh KPK. Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk mengurai konstruksi perkara, memperkuat pembuktian hukum, serta menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana tersebut secara komprehensif.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!