Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Sita Aset Rp150 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Silmy Karim

Moh Wasil Haqqullah20 Agustus 202614.00 WIB
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Silmy Karim

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp150 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa properti, kendaraan mewah, dan rekening bank. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” ujar Ali Fikri dikutip dari Kompas, (20/08/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sistem keimigrasian yang melibatkan Silmy Karim saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. KPK menduga adanya aliran dana tidak sah yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Selain penyitaan aset, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyitaan aset senilai Rp150 miliar oleh KPK menegaskan keseriusan lembaga ini dalam mengusut kasus dugaan korupsi Silmy Karim. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pembuktian hukum, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!