Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Pastikan Layanan Tetap Berjalan

M Rayhan Wildani K4 Juni 202612.55 WIB
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Pastikan Layanan Tetap Berjalan

SUARBERITA.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati proses hukum yang sedang terkait Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. dilansir dari detik, Agus menegaskan seluruh pihak di lingkungan Kementerian Imipas diminta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menyebut kasus yang menjerat Silmy Karim harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem dan tata kelola keimigrasian ke depan agar lebih profesional dan akuntabel. Di tengah proses hukum yang berjalan, Agus memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berlangsung normal dan tidak terganggu.

"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Kementerian Imipas juga disebut telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya guna mendukung kelancaran proses hukum. Selain itu, kementerian akan bersikap kooperatif dengan memberikan akses data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan gratifikasi. Kedelapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.

Menurut KPK, penerapan pasal tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!