SUARBERITA.COM - KPK menduga sejumlah oknum kantor imigrasi memeras warga negara asing agar tidak dideportasi dari Indonesia.
Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum Kantor Imigrasi (Kanim) kini menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat di tengah penyelidikan korupsi yang menyeret mantan petinggi imigrasi, Silmy Karim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di berbagai Kantor Imigrasi (Kanim). Modus operandi yang terungkap melibatkan intimidasi terhadap warga negara asing (WNA) yang terancam sanksi deportasi akibat melanggar aturan izin tinggal. Para oknum tersebut diduga memanfaatkan ketakutan subjek hukum dengan meminta sejumlah uang agar proses deportasi dibatalkan.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang juga menjerat Silmy Karim. Menurut pihak KPK, pendalaman dilakukan terhadap dugaan penerimaan uang oleh pegawai di level teknis. "Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat," ungkap penyidik KPK. Disampaikan melalui juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip melalui Kompas Jum'at (3/7/2026).
Temuan ini mengindikasikan adanya sistem setoran terstruktur yang menggerogoti integritas pelayanan keimigrasian selama beberapa tahun terakhir.
Langkah tegas KPK dalam mengusut kasus ini diharapkan mampu membersihkan birokrasi imigrasi dari perilaku koruptif. Transparansi dalam proses hukum sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi. Selain itu, perbaikan sistem pengawasan internal harus segera diimplementasikan guna memastikan agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk menyalahgunakan wewenang dan menjadikan warga negara asing sebagai objek pemerasan di masa depan.

