Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kasus Silmy Karim Cs Berpotensi Naik ke TPPU, KPK Telusuri Aset dan Rekening

M Rayhan Wildani K4 Juni 202623.00 WIB
Kasus Silmy Karim Cs Berpotensi Naik ke TPPU, KPK Telusuri Aset dan Rekening

SUARBERITA.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim Cs ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembangan perkara tersebut dimungkinkan setelah penyidik menemukan dan menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

"Kemudian untuk apakah ini ke TPPU, ya pastinya kita akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda Brompton pun juga ada," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Penyidik saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang disamarkan melalui rekening pihak lain sebelum digunakan untuk membeli berbagai aset tersebut. Menurut Taufik, apabila ditemukan bukti bahwa aset-aset itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan kemudian dialihkan atau disamarkan kepemilikannya, maka unsur tindak pidana pencucian uang dapat terpenuhi.

"Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi rekening nomini kemudian dibelikan aset, nah itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang," ujarnya.

dikutip dari detik, Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam perkara ini, Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo.

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga telah menyita aset senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari kendaraan, rekening bank, aset kripto, sertifikat tanah, perhiasan, hingga logam mulia.

Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan munculnya pasal tambahan maupun tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!