SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan alur perintah maupun penerimaan uang dilakukan ketika Silmy masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) dikutip dari kompas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan gratifikasi.
Budi menjelaskan, kedelapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujarnya.
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

