Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Ungkap Alur Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Minta Jatah

M Rayhan Wildani K5 Juni 202607.55 WIB
KPK Ungkap Alur Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Minta Jatah

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang disebut berlangsung secara sistematis dari tingkat kantor imigrasi daerah hingga pusat.

Dilansir dari detik, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik tersebut bermula saat WNA mengajukan permohonan izin tinggal melalui sistem administrasi yang seharusnya dilakukan secara daring. Kemudian dari situ praktik pungutan liar diduga mulai terjadi. Sejumlah berkas sengaja ditahan dan tidak segera diproses apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum yang mengurusnya.

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, ditahan, barang itu ditahan," kata Setyo.

Ia mengungkapkan besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp1,5 juta untuk setiap pengajuan. Setelah pembayaran dilakukan, dokumen baru diteruskan ke Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan persetujuan.

"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Izin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Setyo menambahkan, proses otorisasi selanjutnya dilakukan di tingkat pusat. KPK menduga praktik serupa juga terjadi pada tahapan tersebut sehingga pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang berpotensi mengalami perlambatan dalam proses persetujuan izin tinggal. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menyoroti peran Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku DirekturIzinTinggal,"ujarSety

Menurut Setyo, setelah menerima arahan tersebut, Jaya kemudian memerintahkan dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan atau pungutan dari para pengurus maupun sponsor WNA yang mengajukan berbagai layanan keimigrasian.

Praktik tersebut diduga dilakukan dalam berbagai pengurusan izin tinggal, mulai dari penerbitan izin baru, perpanjangan, alih status, hingga pembaruan data domisili. Untuk memperlancar proses tersebut, sejumlah staf Direktorat Izin Tinggal juga disebut turut dilibatkan.

Dugaan praktik pemerasan itu berlangsung dalam kurun 2022-2026. KPK mengungkap total uang yang diterima para pihak, baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara, mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!