Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
11 artikel ditemukan
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis(3/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Perkara ini berkaitan dengan gugatan Febrie terhadap sejumlah tindakan penegak hukum yang menetapkannya sebagai tersangka serta melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan
Kejagung membedah dokumen hasil penggeledahan di Bandung dan Jakarta untuk menelusuri aliran dana dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangka TPPU, penahanan, hingga prosedur penyidikan oleh Kejagung dan Polri.
Polda Metro Jaya memastikan isu penembakan ajudan eks Jampidsus Febrie Adriansyah adalah hoaks. Polisi masih menyelidiki kematian Sutrimo dan memeriksa sejumlah saksi.
Pakar hukum pidana mengungkap dugaan penggunaan safe house dan layering dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus. Penyidik didorong menelusuri aliran dana dan aset.
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya sudah tidak lagi menguasai rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi lokasi penyitaan uang tunai dan emas dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung membuka sejumlah kemungkinan dalam proses hukumnya. Menurutnya, ada tiga skenario yang dapat terjadi, mulai dari gugurnya status tersangka melalui praperadilan hingga kemungkinan perkara tidak berlanjut.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kehadiran Hotman di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7), sekaligus menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap Febrie dalam proses pemeriksaan penyidik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), menjadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, laporan harta kekayaan milik Febrie turut menjadi sorotan.