Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Status Tersangka hingga Prosedur Penyidikan TPPU

Abd Munib5 Agustus 202619.25 WIB
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Status Tersangka hingga Prosedur Penyidikan TPPU

SUARBERITA.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan tersebut menyasar Kejaksaan Agung (Kejagung) serta penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Langkah hukum itu ditempuh setelah tim kuasa hukum mengklaim menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penyidikan. Praperadilan pertama menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU dan tindakan penahanan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan gugatan kedua mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, termasuk proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai terdapat persoalan mendasar dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), terutama terkait dugaan penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang dalam satu proses.

"Penjelasan Pasal 78 UU TPPU menyebutkan bahwa dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan adanya bukti indikasi pencucian uang, barulah dilakukan penyidikan pencucian uang," ujar Febri Diansyah dalam keterangan persnya, dikutip dari Metro TV, Rabu (5/8/2026).

Dia juga menyoroti dugaan adanya penetapan status tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama. Menurutnya, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.

"Dengan aturan yang seperti itu, mungkinkah tindak pidana asal dan pencucian uang digabung di dalam satu sprindik? Inilah yang kami indikasikan melanggar Penjelasan Pasal 78 tersebut," tegasnya.

Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menguji keabsahan seluruh tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penerbitan sprindik, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas materi gugatan tersebut. Proses praperadilan selanjutnya akan menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!