Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Masuk Babak Baru, Pakar Ungkap Dugaan Safe House dan Layering TPPU Soal Kasus Jampidsus

Abd Munib22 Juli 202611.30 WIB
Masuk Babak Baru, Pakar Ungkap Dugaan Safe House dan Layering TPPU Soal Kasus Jampidsus

SUARBERITA.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai memasuki babak baru. Setelah penyidik menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar, pakar hukum pidana mengungkap dugaan penggunaan skema safe house dan layering yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta. Langkah berikutnya, penyidik didorong menelusuri aliran dana, pemilik manfaat serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga menilai penyimpanan uang dalam jumlah besar di luar sistem perbankan merupakan indikasi yang perlu didalami dalam perkara TPPU. "Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" kata Maria dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2026).

Menurut Maria, safe house merupakan lokasi seperti rumah, kafe atau gudang yang diduga dimanfaatkan untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia juga mempertanyakan alasan seorang pejabat negara menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik menyita uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah tempat penukaran uang, ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari brankas tersembunyi di sebuah kafe di Jakarta dan rumah di Sentul, Jawa Barat, serta puluhan kilogram emas batangan.

Maria juga menilai terdapat indikasi commingling, yakni pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah agar asal-usul kekayaan sulit ditelusuri. Selain itu, penggunaan jasa tempat penukaran uang diduga menjadi bagian dari proses layering, yaitu memisahkan atau mengaburkan jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.

Maria menambahkan, penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara dapat menjadi faktor pemberat pidana sesuai Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 KUHP Nasional, yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok apabila terbukti memanfaatkan kewenangan untuk melakukan tindak pidana.

"Pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal, termasuk korupsi, yang tidak berhenti pada penerimaan uang, tetapi berlanjut melalui tahap placement, layering, hingga integration untuk menyamarkan asal-usul dana," tegasnya.

Maria mendorong penyidik menuntaskan penelusuran aliran dana dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah agar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara komprehensif sesuai proses hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!