SUARBERITA.COM - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya sudah tidak lagi menguasai rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi lokasi penyitaan uang tunai dan emas dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, dikutip dari kantor berita Antara.
Menurut Hotman, apabila terdapat renovasi atau perubahan di dalam rumah setelah tahun tersebut, hal itu dilakukan di bawah penguasaan pihak yang menggunakan rumah tersebut. “ Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie,” ujar Hotman.
Hotman juga menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie sebelum kemudian dihibahkan kepada cucunya, yang merupakan anak Febrie. Karena itu, ia menilai kliennya tidak lagi memiliki penguasaan fisik atas rumah tersebut ketika penydik menemukan barang bukti di lokasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyebut rumah tersebut dimanfaatkan sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwaah dan pendidikan Islam. Mengenai asal-usul uang tunai dan emas yang disita penyidik, ia mengatakan penjelasan lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

