Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
12 artikel ditemukan
Kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta mulai berangsur normal pada Jumat (28/8/2026) pagi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang berlangsung sehari sebelumnya.
Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dilaporkan tertahan aparat di kawasan Senayan.
Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menghasilkan komitmen tertulis dari pimpinan DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan AMPB, termasuk koordinator aksi Supriyono alias Botok, masuk ke kompleks parlemen dan mengikuti rangkaian rapat serta audiensi dengan pimpinan DPR.
Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), mulai memasuki gedung DPR untuk mengikuti sidang paripurna DPR. Sejumlah perwakilan massa, termasuk koordinator aksi Supriyono alias Botok, diperbolehkan masuk ke Kompleks Parlemen untuk menyampaikan aspirasi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian pada aktivitas DPR RI hari ini, Kamis (27/8/2026). Di saat sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, DPR juga mengagendakan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.
Aksi demonstrasi berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu kelompok yang menggelar aksi, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Sebanyak 18.504 personel disiapkan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di sejumlah kawasan Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Pengamanan difokuskan di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur pergerakan massa.
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), yang salah satunya membawa tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Selain menyuarakan desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, sejumlah kelompok massa juga membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pembahasannya mulai dipercepat DPR. Isu yang telah lama menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi itu kini mendapat tekanan baru dari masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi pembahasan di DPR. RUU yang telah lama masuk dalam agenda legislasi tersebut hingga kini belum juga menemukan kepastian untuk disahkan, meski isu mengenai pentingnya aturan tersebut terus muncul dari tahun ke tahun.
Suasana audiensi memanas ketika mahasiswa S3 Kriminologi UI, Andre, menyoroti usia RUU Perampasan Aset yang dinilainya “terlalu tua untuk terus ditunda.” Dia menegaskan, aturan tersebut krusial dalam menutup celah pelaku korupsi menyembunyikan hasil kejahatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025-2026.