Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Demo RUU Perampasan Aset, Botok Bacakan Komitmen DPR: Sahkan Paling Lambat 15 Desember

M Rayhan Wildani K27 Agustus 202613.23 WIB
Demo RUU Perampasan Aset, Botok Bacakan Komitmen DPR: Sahkan Paling Lambat 15 Desember

SUARBERITA.COM - Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menghasilkan komitmen tertulis dari pimpinan DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan AMPB, termasuk koordinator aksi Supriyono alias Botok, masuk ke kompleks parlemen dan mengikuti rangkaian rapat serta audiensi dengan pimpinan DPR.

Botok dan sejumlah perwakilan AMPB sebelumnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR. Mereka bahkan mengikuti Rapat Paripurna DPR dari balkon ketika Komisi III menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Setelah audiensi, Botok kembali menemui massa AMPB di depan gedung. Didampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Botok kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa.

“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok sebelum membacakan komitmen tersebut.

Isi komitmen pimpinan DPR yang dibacakan Botok mencakup empat hal :

Pertama, DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana.

Kedua, pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Keempat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Komitmen tersebut muncul ketika Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 memang mengagendakan laporan Komisi III mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman juga menyatakan pembahasan diarahkan agar dapat disahkan pada Desember 2026.

Selain AMPB, aksi hari ini juga diikuti Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) yang membawa tuntutan serupa terkait RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Sementara Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) membawa tuntutan lebih luas, termasuk pengusutan korupsi dan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara dan masyarakat.

Dengan adanya komitmen batas waktu 15 Desember, tuntutan massa AMPB kini mendapat tenggat yang lebih konkret dari DPR. Perhatian berikutnya tertuju pada proses pembahasan RUU tersebut hingga pengambilan keputusan akhir.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!