SUARBERITA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi pembahasan di DPR. RUU yang telah lama masuk dalam agenda legislasi tersebut hingga kini belum juga menemukan kepastian untuk disahkan, meski isu mengenai pentingnya aturan tersebut terus muncul dari tahun ke tahun.
Dalam pembahasan terbaru di Komisi III DPR, muncul gagasan untuk tidak lagi menggunakan istilah “RUU Perampasan Aset”. Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan agar nomenklaturnya diubah menjadi RUU Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya.
Menurut Bambang, perubahan istilah tersebut bukan sekadar persoalan nama. Ia menilai aturan yang nantinya dibuat harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, tetapi pada saat yang sama tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
"Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam RDPU Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026).
Bambang mengingatkan jangan sampai kewenangan negara dalam mengambil aset justru berubah menjadi sarana untuk mengambil hak masyarakat secara tidak sah. Karena itu, ia mengusulkan sejumlah pagar pengaman, mulai dari keharusan adanya putusan pengadilan yang independen, beban pembuktian tetap berada pada negara, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Usulan tersebut menambah warna baru dalam pembahasan RUU yang selama ini dikenal sebagai RUU Perampasan Aset. Di tengah belum adanya kepastian kapan aturan itu disahkan, wacana perubahan nomenklatur dan penguatan perlindungan hak masyarakat diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan di DPR.
