Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas DPR, Pembahasan Berlanjut 2026

Chaterina R9 April 202614.00 WIB
RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas DPR, Pembahasan Berlanjut 2026

SUARBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  prioritas tahun 2025-2026. Dilansir  dari laman resmi DPR, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta sebagai upaya megisi kebutuhan hukum nasional, khususnya dalam penanganan kejahatan ekonomi dan korupsi.

 

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat dukungan lintas fraksi di DPR. Dalam rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9), bersama pemerintah dan DPD RI, seluruh fraksi sepakat memasukkan RUU ini ke dalam daftar prioritas legislasi karena dinilai memiliki urgensi tinggi dalam penegakan hukum.

 

Memasuki tahun 2026, RUU ini kembali menjadi salah satu fokus utama Komisi III DPR. Dalam evaluasi Prolegnas, RUU Perampasan Aset disebut sebagai bagian dari regulasi prioritas yang tengah dalam proses pembahasan bersama sejumlah RUU lain di bidang hukum.

 

Di sisi lain, DPR juga menekankan pentingnya penyusunan aturan yang matang dan tidak tergesa-gesa. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah hukum serta menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat.

 

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam Proglenas prioritas dan berlanjutnya pembahasan pada 2026, DPR menargetkan regulasi ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung upaya pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus memperkuat sistem hukum nasional secara menyeluruh.

 

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!