SUARBERITA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali disorot setelah mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan mandeknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), DPR didesak memberi kepastian atas regulasi yang disebut telah tertunda terlalu lama.
Suasana audiensi memanas ketika mahasiswa S3 Kriminologi UI, Andre, menyoroti usia RUU Perampasan Aset yang dinilainya “terlalu tua untuk terus ditunda.” Dia menegaskan, aturan tersebut krusial dalam menutup celah pelaku korupsi menyembunyikan hasil kejahatan.
“RUU ini sudah satu dekade lebih, bahkan hampir dua dekade. Publik butuh kejelasan, bukan penundaan tanpa ujung,” ujar Andre yang juga bekerja di PPATK, dikutip dari detik.com, Rabu (13/5/2026).
Dia mempertanyakan komitmen politik DPR terhadap pemberantasan kejahatan ekonomi yang kian kompleks. Menurutnya, tanpa regulasi tegas, pemulihan aset negara akan terus lemah dan tidak memberikan efek jera.
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menanggapi dengan menyebut publik sering keliru memahami substansi RUU tersebut. Pihaknya menegaskan perampasan aset tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa proses hukum yang ketat.
“Ini bukan seperti yang dibayangkan, bukan asal rampas aset,” kata Siti. Ia menjelaskan pembahasan RUU saat ini berada di Komisi III DPR dengan koordinasi Baleg.
Siti juga menekankan bahwa perampasan aset memiliki irisan dengan berbagai regulasi lain sehingga pembahasannya membutuhkan kehati-hatian dan sinkronisasi hukum.
Namun di luar ruang rapat, kritik terus menguat. Lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan politik terhadap pemberantasan korupsi, sementara aset negara yang hilang terus berjalan tanpa jeda.

