Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

DPR Bahas RUU Perampasan Aset di Tengah Aksi Massa di Gedung Parlemen

M Rayhan Wildani K27 Agustus 202610.57 WIB
DPR Bahas RUU Perampasan Aset di Tengah Aksi Massa di Gedung Parlemen

SUARBERITA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian pada aktivitas DPR RI hari ini, Kamis (27/8/2026). Di saat sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, DPR juga mengagendakan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Berdasarkan agenda resmi DPR RI, salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lain, di antaranya pengambilan keputusan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025, pembahasan RUU APBN 2027, perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan tersendiri karena berlangsung bersamaan dengan aksi masyarakat di sekitar kompleks parlemen. Sejumlah kelompok dijadwalkan menyampaikan aspirasi, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).

Salah satu tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Massa juga mendorong pemberantasan korupsi dan penerapan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Sementara itu, proses penyusunan RUU tersebut di DPR masih berjalan. Berdasarkan pemberitaan resmi E-Media DPR RI, Komisi III telah menggelar 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menghimpun masukan terkait substansi aturan tersebut.

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat akhir paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyebut waktu efektif pembahasan yang tersedia sekitar delapan minggu dengan memperhitungkan masa sidang dan reses.

Dengan demikian, aksi massa hari ini berlangsung ketika DPR tengah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam forum paripurna. Di satu sisi, masyarakat mendesak percepatan pengesahan, sementara DPR masih menjalankan tahapan pembahasan sebelum aturan tersebut dapat disahkan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!