Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Sorotan, DPR Kejar Pengesahan Sebelum Desember

M Rayhan Wildani K22 Agustus 202609.47 WIB
RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Sorotan, DPR Kejar Pengesahan Sebelum Desember

SUARBERITA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pembahasannya mulai dipercepat DPR. Isu yang telah lama menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi itu kini mendapat tekanan baru dari masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dikutip dari detik.

Menurut DPR, percepatan tetap harus diimbangi pembahasan yang matang. RUU tersebut dinilai memiliki konsep baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan secara cermat. Komisi III juga menjanjikan ruang partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara intensif.

Desakan dari masyarakat pun menguat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus. Mereka membawa dua tuntutan, yakni segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Di saat yang sama, seruan yang diunggah melalui akun Instagram Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka turut menyoroti ketidakjelasan proses legislasi RUU Perampasan Aset. Dalam unggahan tersebut disebutkan, “Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pembahasan, apa perkembangan terbarunya, dan kapan target pengesahannya.”

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai percepatan pembahasan penting, tetapi harus tetap dibarengi partisipasi publik yang bermakna. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui masukan apa yang diterima dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum,” ujar Hardjuno.

Dengan RUU Perampasan Aset masih masuk Prolegnas Prioritas 2026, pembahasannya kini berada di persimpangan antara kecepatan, efektivitas pemberantasan korupsi, dan jaminan agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!