Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
7 artikel ditemukan
Perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukumnya juga mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik), aturan internal Kejaksaan, hingga pasal TPPU yang digunakan.
Dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka di ambil dari suarberita edisi tanggal 19 agustus. Kedua perkara tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menilai banyak dugaan pelanggaran yang terjadi kepada klien.
Febri Diansyah resmi menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah, menggantikan Hotman Paris, saat kliennya ditahan Kejagung.
Hotman Paris Hutapea memutuskan mengakhiri pendampingannya sebagai kuasa hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (23/7), kurang dari sepekan setelah dirinya resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kehadiran Hotman di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7), sekaligus menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap Febrie dalam proses pemeriksaan penyidik.
Pihak Nadiem Makarim akan melaporkan empat hakim persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial.