Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Akan Laporkan Empat Hakim dalam Menangani Kasus Korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial

Moh Wasil Haqqullah6 Juli 202611.00 WIB
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Akan Laporkan Empat Hakim dalam Menangani Kasus Korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial

SUARBERITA.COM - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan resmi melaporkan empat hakim yang memimpin sidang perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026, terkait dugaan pelanggaran.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengonfirmasi rencana pelaporan tersebut. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah (ketua majelis), serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Hakim Andi Saputra tidak dilaporkan karena dinilai netral dan menyampaikan dissenting opinion.

Hal ini dibenarkan melalui pernyataan singkat Dodi S. Abdulkadir “Betul,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas Senin (6/7/2026).

Pihak Nadiem menyoroti prosedur persidangan yang dinilai tidak lazim, seperti pelaksanaan sidang hingga larut malam (pukul 00.20 WIB), yang dianggap melanggar Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam menyusun putusan, di mana 41 persen konten terdeteksi hasil AI.

Pihak Nadiem juga mempersoalkan penggunaan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah dianggap usang, serta pengabaian keterangan saksi di bawah sumpah mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Terakhir, majelis hakim dinilai mengabaikan dua laporan hasil audit BPKP tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga, serta keterangan ahli Dr. Agung Firman Sampurna terkait metodologi kerugian negara.

Langkah pelaporan ini dilakukan setelah Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan, Selasa (30/6/2026). Pihak Nadiem merasa putusan tersebut tidak adil dan cacat prosedur, sehingga mereka menempuh jalur pelaporan ke Komisi Yudisial untuk meninjau kembali integritas serta profesionalisme majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!